Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatalkan atau mencabut paspor milik tersangka Honggo sejak dua tahun lalu.
Daniel menduga bahwa buronan Honggo memiliki kewarganegaraan ganda, sehingga Honggo aman dan dilindungi oleh negara yang dijadikan tempat persembunyiannya itu.
"Kami sudah minta ke pihak Imigrasi untuk cabut paspor dia (Honggo) sejak dua tahun lalu. Kami tidak tahu apakah dia memiliki kewarganegaraan ganda atau tidak di sana, masih kami telusuri," tutur Daniel, Kamis (30/1/2020).
Menurut Daniel, interpol dan Bareskrim Polri juga sempat menemukan jejak buronan Honggo di tiga negara yaitu di Singapura, Hongkong dan China. Namun, Daniel mengakui masih belum berhasil menangkap DPO kepolisian tersebut.
"Untuk tersangka HW (Honggo Wendratno) sendiri masih dalam pencarian dan kabarnya ada di China, Hongkong dan Singapura," katanya.