Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan ada beberapa mekanisme pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang mesti ditempuh penyidik.
Pertama, penyidik mengajukan permohonan izin penyadapan ke Dewas melalui Kepala Sekretariat Dewas. Penyidik kemudian mengadakan gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas.
Kedua, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan. Surat pemberian atau penolakan pemberian izin akan disusun setelahnya.
"Kemudian draf suratnya itu dibuat, lalu kembali lagi ke Dewas. Kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangani," kata Albertina saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin (27/1/2020).
Albertina mengatakan penyidik harus melampirkan syarat-syarat dalam permintaan penyadapan itu, di antaranya surat perintah penyelidikan (sprinlidik), surat perintah penyidikan (sprindik), nomor telepon yang akan disadap, uraian singkat mengenai perkara, dan alasan melakukan penyadapan.
Albertina mengatakan prosedur ini juga berlaku untuk permintaan izin penggeledahan dan penyitaan. Permintaan penggeledahan dan penyitaan juga harus melampirkan sprinlidik, sprindik, penjelasan mengenai perkara, alasan penggeledahan atau penyitaan.
Baca Juga
"Memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat obyek dan lokasi yang akan digeledah," kata dia.
Albertina mengatakan Dewan Pengawas memberlakukan tenggat waktu untuk setiap izin yang dikeluarkan. Surat izin penggeledahan dan penyitaan berlaku selama 30 hari sejak izin dikeluarkan.
Adapun untuk izin penyadapan berlaku selama enam bulan. Jika belum selesai, penyidik dapat mengajukan perpanjangan izin kembali, tetapi tanpa melalui gelar perkara.
"Jadi untuk penyadapan total seluruhnya bisa selama satu tahun. Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas," ujar Albertina.