Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan Menkeu Usulkan Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Pajak Digugat

Tiga hakim Pengadilan Pajak meminta Mahkamah Konstitusi mempreteli kewenangan menteri keuangan mengusulkan pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.
pengadilan pajak/ilustrasi
pengadilan pajak/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga hakim Pengadilan Pajak meminta Mahkamah Konstitusi mempreteli kewenangan menteri keuangan mengusulkan pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

Permintan tersebut mereka tuangkan dalam permohonan uji materi Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Tiga hakim Pengadilan Pajak itu adalah Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki.

Pasal 5 ayat (2) mengatur pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan—kini bernama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) mencantumkan kewenangan menteri keuangan untuk mengusulkan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak kepada ketua Mahkamah Agung sebelum diangkat oleh Presiden RI.

Haposan Lumban Gaol menilai kewenangan menteri keuangan mengusulkan pimpinan Pengadilan Pajak mengurangi independensi lembaga yudikatif.

Dia mengutip kembali Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Dalam pengertian lain, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugasnya tidak dipengaruhi oleh badan eksekutif maupun kekuasaan lain dalam masyarakat,” katanya dalam berkas permohonan yang diajukan di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Haposan memahami bahwa Pengadilan Pajak masuk kategori badan peradilan khusus.

Salah satu bentuk kekhususan Pengadilan Pajak adalah pembinaan Kemenkeu ihwal organisasi, administrasi, dan keuangan, sedangkan urusan teknis peradilan tetap di bawah pembinaan Mahkamah Agung (MA).

Meski demikian, dia memandang Kemenkeu semestinya tidak boleh campur tangan dalam pengusulan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. Apalagi, tambah Haposan, menteri keuangan adalah pihak tergugat dalam sidang Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak atas usul menteri keuangan termasuk pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak sangat merugikan pemohon terkait kemerdekaan dan kewibawaan hakim,” ujar Haposan.

Dalam UU 14/2002, ketua bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksaan tugas dan perilaku wakil ketua, hakim, dan sekretaris atau panitera. Meski demikian, Pasal 11 beleid tersebut mewanti-wanti pembinaan dan pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam menangani perkara.

Menurut para pemohon, sejak berdiri pada 2002, Pengadilan Pajak memiliki mekanisme berbeda-beda dalam pemilihan ketua dan wakil ketua. Pernah pimpinan dipilih oleh hakim-hakim untuk kemudian diusulkan kepada menteri keuangan.

Sempat pula ketua diusulkan oleh pendahulunya sebelum memasuki masa pensiun. Selain itu, wakil ketua pernah diusulkan langsung oleh ketua Pengadilan Pajak kepada ketua MA tanpa melalui menteri keuangan.

“Inkonsistensi mekanisme pencalonan pimpinan Pengadilan Pajak tersebut tidak terlepas dari tidak adanya pengaturan mekanisme pencalonan ketua dan wakil ketua,” tuturnya.

Tak hanya itu, para penggugat menilai saat ini tidak ada lagi pembatasan masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. Alasannya, Putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan usia pensiun 65 tahun dan batasan dua periode untuk jabatan hakim, wakil ketua, dan ketua Pengadilan Pajak.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memaknai Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 dengan mengecualikan pembinaan Kemenkeu dalam urusan pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

Konsekuensinya, kewenangan menteri keuangan untuk mengusulkan pimpinan Pengadilan Pajak dalam Pasal 8 ayat (2) dihilangkan. Alhasil, ketua dan wakil ketua dipilih sendiri oleh para hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper