Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono masih merahasiakan lokasi dan jumlah tanah yang diblokir oleh tim penyidik dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro tersebut. Namun, dia mengakui jumlahnya cukup banyak dan harus dipilah serta dihitung kembali total tanah yang telah diblokir penyidik.
"Jadi memang benar ada tambahan tanah yang diblokir ya, jumlahnya cukup banyak. Sekarang masih dipilah-pilah dulu," tuturnya, Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya, Kejagung telah memblokir 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang Banten atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.
Tanah tersebut diblokir untuk dijadikan barang bukti dan upaya pengembalian kerugian negara jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ditahan di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.