Kejadian kapal nelayan China kepergok menangkap ikan di Laut Natuna Utara belum lama ini seperti kembali mengetuk kesadaran banyak pihak tentang betapa penting pendekatan ekonomi untuk menegakkan kedaulatan di tapal batas negara.
Berdasarkan catatan Badan Keamanan Laut (Bakamla), sekitar 50 kapal nelayan China masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 19 Desember, 24, dan 30 Desember 2019. Kapal penjaga pantai (coast guard) China bahkan kedapatan mengawal kapal-kapal ikan itu.
Insiden dimulai ketika Bakamla dan TNI melakukan pengusiran, tetapi kapal nelayan dan kapal penjaga China menolak ke luar dari perairan Indonesia. Insiden itu berbuntut saling protes dan tangkis antara pemerintah Indonesia dan China.
Pemerintah sekali lagi terbangun, bahwa cara yang lebih efektif untuk menancapkan tanda-tanda kehadiran negara adalah dengan membiarkan kapal-kapal Merah Putih berlalu-lalang di perairan Natuna Utara.
Atas dasar itu, muncul kembali ide mengerahkan nelayan-nelayan pantai utara (pantura) Jawa ke kawasan Natuna. Gagasan ini pernah dikemukakan pada 2016, untuk menyuplai hasil tangkapan ke Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna yang saat itu masih dalam tahap awal pembangunan.
SKPT berbiaya Rp300 miliar di Selat Lampa, Kabupaten Natuna, itu diumumkan beroperasi Oktober 2019. Semestinya saat ini sudah banyak kapal nelayan dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Pantura Jawa, meramaikan perairan Natuna Utara.
Namun, entah bagaimana ZEEI masih dimasuki kapal-kapal asing. Ke mana rencana mobilisasi bertahap sekitar 400 kapal ekscantrang berukuran di atas 30 gross ton (GT) hampir 4 tahun yang lalu?
Keberadaan kapal-kapal asing itu pula yang diduga menjadi penyebab kemerosotan stok ikan lestari pada 2016 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Laut China Selatan (WPP 711)—Laut Natuna Utara termasuk di dalamnya—meskipun penenggelaman kapal ikan ilegal saat itu gencar dilakukan.
Kementerian Kelautan Perikanan mencatat stok ikan lestari (maximum sustainable yield) di WPP 711 pada 2016 tinggal 767.126 ton, merosot drastis dari 1,14 juta ton tahun sebelumnya. Penangkapan berlebihan (over-exploited) terjadi pada jenis ikan pelagis kecil, ikan karang, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi.
Sekjen Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Hendra Sugandhi mengatakan, kendati stok ikan lestari di Natuna anjlok dan beberapa jenis ikan dieksploitasi berlebihan, pengerahan nelayan pantura Jawa secara terukur tetap diperlukan. “Tujuannya untuk mengamankan hak berdaulat di ZEE kita,” ujarnya.