Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Hari ini

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Rommy selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
  Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan./Antara
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang putusan hakim hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Sidang vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan suap seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Rommy selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. 

Rommy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Rommy dinilai jaksa terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama.

Rommy dianggap terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Adapun uang dari Muafaq tersebut sebagiannya sebesar Rp41,4 juta dipakai sepupunya Abdul Wahab untuk keperluan kampanye di DPRD Kab. Gresik.

Rommy diyakini jaksa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper