Bisnis.com, JAKARTA — Dengan sekian banyak jumlah Pegawai Negeri Sipil pemerintah pusat yang ikut dipindahkan ke Kalimantan Timur mengikuti ibu kota baru, biaya yang mesti disiapkan untuk pemindahan para abdi negara ini pun tak sedikit dan menyentuh angka triliunan rupiah.
Mengacu kepada paparan Skenario Tahapan Pemindahan ASN ke IKN dalam Rapat Pembahasan Penyiapan SDM dan Pemindahan IKN pada Selasa (14/1/2020), ada dua skenario perhitungan biaya pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti dikutip Bisnis, Minggu (19/1), skenario ini disesuaikan dengan adanya dua opsi pemindahan para ASN.
Pertama, untuk opsi seluruh PNS pusat dari semua kelompok usia yang jumlahnya 182.462 orang dipindahkan ke ibu kota baru, biaya pemindahannya diestimasikan mencapai Rp2,91 triliun.
Perinciannya, Rp11,91 miliar untuk biaya pemindahan Ketua/Wakil Ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, termasuk untuk Menteri, pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi, pejabat Eselon I, serta pejabat lain yang setara.
Lalu, senilai Rp29,95 miliar untuk memindahkan pejabat negara lainnya, pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang setara.
Baca Juga
Terakhir, Rp2,87 triliun untuk biaya memindahkan pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, serta PNS Golongan II dan Golongan I.
Kedua, untuk opsi hanya memindahkan 118.513 PNS pusat dari kelompok usia hingga 45 tahun, biayanya diperkirakan sebesar Rp1,89 triliun.
Perinciannya, senilai Rp11,91 miliar untuk biaya pemindahan Ketua/Wakil Ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, termasuk untuk Menteri, pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi, pejabat Eselon I, serta pejabat lain yang setara.
Lalu, senilai Rp29,95 miliar untuk memindahkan pejabat negara lainnya, pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang setara.
Selanjutnya, Rp1,85 triliun untuk biaya memindahkan pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, serta PNS Golongan II dan Golongan I.
Biaya-biaya tersebut, baik untuk opsi pertama maupun kedua, mencakup biaya harian tiba (untuk 3 hari) dan biaya transportasi Jakarta-Balikpapan. Namun, belum termasuk biaya pengepakan dan angkutan barang.
Biaya tersebut juga menggunakan asumsi 1 ASN setara dengan 5 orang, yakni 1 PNS, 1 suami/istri, 2 anak, dan 1 Pembantu Rumah Tangga (PRT). Adapun tiket transportasi disesuaikan dengan golongan tiap PNS.
Pemindahan ASN juga akan dilakukan sesuai prioritasnya, dengan asumsi sarana dan prasarana ibu kota baru dibangun secara bertahap.
Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa pembangunan gedung pemerintahan di ibu kota baru di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan dilakukan pada 2020. Pembangunan klaster pemerintahan bakal selesai pada 2023.
Pembangunan itu akan paralel dengan pembangunan fasilitas transportasi umum, listrik, dan air. Selain klaster pemerintahan, klaster pendidikan, kesehatan, riset dan inovasi, serta bisnis juga akan dibangun.