Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Percepat Reforma Agraria Melalui PPRA 

Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya dengan mengupayakan percepatan redistribusi tanah.
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kiri) dan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasutin (kedua kanan), menyalami warga penerima sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kiri) dan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasutin (kedua kanan), menyalami warga penerima sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA — Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya dengan mengupayakan percepatan redistribusi tanah.

Redistribusi tanah merupakan bagian dari penataan aset dengan obyek di antaranya tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimohon perpanjangan dan pembaruan haknya, tanah telantar, serta tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Donny Erwan Brilianto mengatakan saat ini pemerintah berupaya melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA). 

“PPRA ada sejak 2019 dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan bersama Bank Dunia. Diskusi intensif juga telah dilakukan,” ujar Donny dalam siaran pers, Sabtu (18/1/2020).

Dia menuturkan salah satu hal yang dibicarakan dengan Bank Dunia adalah batas kawasan hutan sesuai dengan tujuan PPRA untuk menetapkan kejelasan tentang hak tanah aktual dan penggunaan tanah di tingkat desa di daerah sasaran, resolusi konflik, serta melaksanakan tata kelola lahan untuk stabilitas sosial.

Kejelasan status tanah, imbuhnya, menjadi sangat penting karena salah satu obyek redistribusi tanah adalah Tanah Obyek Reforma Agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Berkaitan dengan hal tersebut Donny mengungkapkank Kementerian ATR/BPN aktif mencari pengurai terhadap persoalan atau bottle neck redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria yang berasal dari Kawasan Hutan.

Sementara itu, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kemenko Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo menegaskan pentingnya peranan lintas Kementerian/Lembaga dalam PPRA.

“PPRA dapat berjalan dengan lancar apabila sinergi antar Kementerian/Lembaga dapat berjalan lancar pula," ucapnya.

PPRA merupakan program lintas Kementerian yaitu Project Coordination Committee (PCC) yang melakukan koordinasi dan sinergi antar-Kementerian/Lembaga terkait dengan pelaksanaan PPRA dan Project Management Unit (PMU) yang bertugas mendukung Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan kegiatan operasional program Reforma Agraria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper