Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Hukum PDIP Temui Dewas KPK Singgung Soal Penggeledahan Kantor Hasto Kristiyanto

Usai bertemu anggota Dewas KPK Albertina Ho, Ketua tim hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya menyerahkan surat berisi 7 poin.
Tim Hukum PDI Perjuangan menyambangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau gedung KPK lama, Kamis (16/1/2020)/Bisnis
Tim Hukum PDI Perjuangan menyambangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau gedung KPK lama, Kamis (16/1/2020)/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Hukum PDI Perjuangan menyambangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau gedung KPK lama, Kamis (16/1/2020).

Kedatangan mereka buntut dari kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW).

Usai bertemu anggota Dewas KPK Albertina Ho, Ketua tim hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya menyerahkan surat berisi 7 poin.

Isi ketujuh poin itu salah satunya menyinggung soal beda antara penyidikan dan penyelidikan. Hal ini lantaran ketika petugas KPK menyambangi kantor DPP PDIP tidak dapat menyerahkan bukti surat terkait penggeledahan.

"Ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan, tetapi ketika diminta ngelihat [surat] hanya dikibas-kibaskan," katanya.

Padahal, menurut dia, jika petugas hendak menggeledah suatu tempat harus berbekal izin dari Dewas KPK sesuai UU No.19/2019 tentang KPK. Dirinya mempertanyakan soal keabsahan dari surat tugas petugas KPK tersebut.

"Betul enggak itu surat izin? Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," katanya.

Menurut Sudirta, petugas KPK dilarang melakukan geledah ketika status kasus masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini berbeda jika sudah naik ke tahap penyidikan yang bisa dilakukan upaya paksa seperti geledah dan penyitaan.

"Kalau dia [petugas KPK] kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujarnya.

Belakangan, Pelaksana tugas juru bicara Ali Fikri KPK membantah bahwa pihaknya akan menggeledah kantor DPP PDIP. Petugas saat itu hanya hendak memasang garis KPK di suatu ruangan. Diduga, ruangan itu menyasar ruangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli juga memastikan bahwa petugas sudah dibekali surat tugas lengkap ketika akan menyegel ruangan di DPP PDIP tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper