Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap dua perusahaan asal Korea Utara.
Kedua entitas tersebut dikatakan terlibat dalam pengiriman tenaga kerja Korea Utara ke luar negeri, tindakan yang melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dilansir dari Reuters, Departemen Keuangan AS memasukkan Namgang Trading Corp. (NTC) dan perusahaan penyedia fasilitas penginapan asal Korut yang berbasis di China, Beijing Sukbakso, ke dalam daftar hitam AS.
Langkah ini justru dilakukan ketika pemerintah AS berusaha melanjutkan kembali pembicaraan untuk mendesak Korea Utara mengakhiri program senjata nuklirnya.
Dalam pernyataannya, Departemen Keuangan AS memaparkan bahwa Korut telah meremehkan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengamanatkan semua negara memulangkan pekerja Korea Utara pada akhir tahun lalu demi menghentikan perolehan pendapatan untuk pemerintahan Kim Jong Un.
“Ekspor pekerja Korea Utara meningkatkan pendapatan ilegal bagi pemerintah Korea Utara yang melanggar sanksi AS,” tutur Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin.
Pihak Depkeu AS memang tidak menyebutkan secara spesifik negara-negara mana yang menjadi tujuan pengiriman tenaga kerja Korut.
Meski demikian, dikatakan bahwa pada tahun 2018, NTC memiliki pekerjanya di Rusia, Nigeria dan banyak negara yang tidak diidentifikasi di Timur Tengah.
Sementara itu, Beijing Sukbakso masuk daftar hitam karena diduga memberikan dukungan kepada NTC dan Namgang Construction, untuk mengirimkan pekerja ke negara-negara di Timur Tengah dan Asia, menurut Departemen Keuangan AS.
Sanksi-sanksi yang diberlakukan pada Senin (13/1) itu membekukan semua aset AS dari NTC dan Beijing Sukbakso serta pada umumnya melarang warga Amerika melakukan bisnis dengan kedua perusahaan tersebut.