Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) selain kerusakan lingkungan.
"Kami mendorong KPK dan Mabes Polri untuk segera menindak pertambangan bermasalah," kata Tifatul sembiring kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Tifatul menyatakan sangat prihatin dengan kerusakan alam dan juga banyaknya pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP). Karena itu, sejumlah perusahaan tambang dari yang besar sekelas PT Freeport Indonesia dan juga perusahaan kecil di Sulawesi bakal dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Sudah dijawalkan akan RDP Rabu pekan depan. Semua perusahaan tambang termasuk yang bermasalah. Kami akan pertanyakan soal sejumlah pelanggaran mulai dari IUP hingga kerusakan lingkungan," tegas Tifatul.
Komisi VII, ujarnya, akan menyoroti sejumlah pelanggaran dan kewajiban-kewajiban perusahaan pertambangan.
Ilegal mining yang marak tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga pendapatan negara terkuras diharapkan KPK dan Mabes Polri terjun langsung ke daerah memberantas korupsi dalam pertambangan.
Baca Juga
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi senada dengan Tifatul juga mendorong penegak hukum seperti KPK dan Mabes Polri untuk menindak perusahaan nakal.
"Itu sudah ranahnya penegak hukum ya. Apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan Aktivis Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.
Laporan ini yang kedua kalinya itu dilayangkan sejak Jumat (10/1/2020) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam. Dalam laporan kali ini, Jaringan AHLI mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining kedua perusahaan tersebut.
Koordinator Jaringan AHLI Aslan Kopel mengungkapkan, dari investigaasinya ditemukan adanya dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) yang dilakukan oleh PT WIL.
"Selain itu, PT WIL memiliki IPKH seluas 40,04 hektare diwilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, namun fakta di lapangan perusahaan ini terindikasi melakukan penambangan diwilayah Tanjung Baja dan Tanjung Karara," kata Aslan kepada wartawan.