Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan enam poin yang harus dipersiapkan dalam rangka mendukung pemindahan Ibu Kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Keenam poin tersebut adalah regulasi, kelembagaan, desain, lahan, skema anggaran, dan lingkungan hidup.
"Yang saya dengar Pak Menteri Bappenas ini sudah siap [regulasi], sehingga segera kita sampaikan ke DPR agar bisa diselesaikan," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas Persiapan Pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Rabu (15/1/2020).
Poin kedua terkait dengan penyelesaian kelembagaan yakni Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang akan bertugas dalam mempersiapkan, membangun, dan memindahkan Ibu Kota. Nantinya, tugas dan fungsi Badan Otorita IKN akan berkurang dan selesai setelah landasan hukum daerah khusus IKN berupa undang-undang diterbitkan.
Khusus untuk desain IKN, Jokowi meminta arah pembangunannya kepada konsep kota pintar. Tak hanya itu, kota pintar tersebut juga harus diperkuat dengan keberadaan mobil listrik dan kendaraan tanpa awak (autonomous car).
"Kemudian yang berkaitan dengan lahan. Kita tahu yang disiapkan sekarang 256.000 hektare dan plus untuk reserve ada 410.000 hektare totalnya, yang akan kita gunakan 56 hektare, itu di inti, yang akan dimulai nantinya pada angka 5.600 hektare," ujarnya.
Baca Juga
Poin selanjutnya adalah skema anggaran. Dia mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan fokus membangun infrastruktur dasar, termasuk di dalamnya adalah istana kepresidenan, dan kluster pemerintahan.
Di luar itu, Jokowi mengungkapkan porsinya akan diberikan kepada kerja sama badan usaha dengan swasta, sehingga dia berharap kalkulasi bisa dilakukan secara hati-hati.
"Tapi, saya melihat, kalau saya melihat pemerintah gak akan keluar lebih dari Rp100 triliun," tambahnya.
Terakhir berkaitan dengan lingkungan hidup. Jokowi menekankan IKN memiliki konsep rimba nusa, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi secara berkesinambungan.