Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sabtu (11/1/2020).
Setelah menggeledah tiga lokasi pada hari sebelumnya, hari ini tim penyidik menggeledah dua lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dinas, kantor bupati yang meliputi ruang kerja bupati dan ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Selama penggeledahan tim menemukan uang di rumah dinas bupati yang diduga terkait dengan perkara.
"Tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar dan uang dalam pecahan mata uang asing antara lain US$50 ribu, Sin$64 ribu dan mata uang asing lain yaitu dolar Australia, euro, yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan," kata Ali dalam pesan singkat, Sabtu (11/1/2020).
Sementara itu, di ruang kerja Bupati Saiful Ilah dan ruang ULP, lanjut Ali, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Ali mengatakan bahwa barang bukti tersebut dibawa untuk kemudian dipelajari oleh tim sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Penggeledahan dilakukan di rumah bupati di Jalan Yos Sudarso 6 No. 1A, Kabupaten Sidoarjo; Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; dan rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT017 RW004 Kec. Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, tim menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Tersangka lain adalah terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu, salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.
Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dkk disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.