Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, Jumat (10/1/2020).
Adapun geledah dilakukan di sebuah Rumah di Jalan Yos Sudarso 6 No. 1A, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; dan rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT017 RW004 Kec. Tarik Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, tim menyita sejumlah dokumen yang diduga berelevansi terkait dengan perkara ini.
"Sejauh ini beberapa dokumen [disita], dokumen-dokumen itu yang terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," kata Ali dikonfirmasi, Jumat.
KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.
Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.