Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim meyakini bahwa telah terjadi kesalahpahaman pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hendrisman tidak menjelaskan lebih detail ihwal kesalahpahaman yang dimaksud tersebut pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun itu.
Namun, menurut Hendrisman, pihaknya juga sudah menjelaskan kesalahpahaman yang terjadi kepada tim penyidik Kejaksaan Agung agar perkara itu semakin terang-berderang.
"Mudah-mudahan penjelasan saya kepada penyidik bisa menghilangkan kesalahpahaman yang terjadi selama ini," tuturnya usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Kamis (9/1) malam.
Hendrisman diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung sejak pukul 09.00 WIB-23.32 WIB pada Kamis 9 Januari 2020 kemarin.
Hendrisman menjelaskan bahwa dirinya diminta tim penyidik untuk menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama dirinya menjabat sebagai Dirut PT Asuransi Jiwasraya.
"Saya berikan keterangan dan penjelasan pada masa periode saya gitu lho," katanya.