Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.
Selain Hendrisman Rahim, beberapa eks pejabat PT Jiwasraya juga diperiksa seperti eks Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian, mantan Kepala Divisi SDM PT Jiwasraya Udhi Prasetyanto, mantan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
Selain itu, turut juga diperiksa Bambang Harsono-Bancasurrance Sales Manager PT Jiwasraya, dan Eks Kepala Divisi SDM PT Jiwasraya Novi Rahmi.
"Hari ini kita periksa enam orang saksi. Seharusnya hari ini tujuh orang saksi yang diperiksa, tetapi satu orang tidak hadir," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman, Kamis (9/1/2020).
Adi belum menjelaskan siapa saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik hari ini. Namun, dia memastikan tim penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi yang mangkir tersebut.
"Nanti saya cek dulu siapa yang tidak hadir hari ini ya," katanya.