Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang valuta asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Barang bukti berupa uang mata uang asing," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Kamis, (9/1/2020).
Hanya saja, Ali belum menjelaskan lebih jauh berapa total jumlah uang yang diamankan petugas KPK tersebut. Dia mengaku bahwa hal itu masih dalam tahap penghitungan.
"Mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengnonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata Ali.
Saat ini, penyelidik masih memeriksa delapan orang dalam OTT Wahyu Setiawan yang digelar pada Rabu (8/1/2020).
Pemeriksaan delapan orang itu menyusul perkembangan dalam pemeriksaan setelah sebelumnya penyelidik hanya memeriksa empat orang sejak malam tadi.
"Saat ini sudah ada 8 orang yang diperiksa. Tim lidik masih bekerja," ujar Ali.
Hanya saja, Ali belum memerinci lebih jauh unsur mana saja yang diperiksa selain Wahyu Setiawan. Begitu juga dengan dugaan salah satu anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Namun demikian, sumber aparat penegak hukum di KPK menyatakan jika dugaan suap terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) di DPR.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Saat ini, status delapan orang tersebut masih terperiksa.