Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Farida Mokodompit, pada Kamis (9/1/2020).
Farida dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo yang menjerat mantan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.
"Yang bersangkutan [Farida Mokodompit] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda]," ujar Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Farida akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan direktur operasional di perusahaan pelat merah itu. Dia juga merupakan satu dari tiga direksi yang juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan pada September 2019 silam.
Namun, usai diperiksa intensif oleh penyelidik KPK, Farida kemudian dilepaskan dan hanya berstatus saksi hingga saat ini.
Penyidik terus melengkapi berkas perkara Risyanto Suanda dalam dugaan suap suap impor ikan sebelum kemudian dilimpahkan ke tahap dua penuntutan.
Penyidik juga hari ini memanggil Kepala Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan II, Kementerian BUMN/Anggota Dewan Pengawas Perum Perindo Kementerian BUMN/Perum Perindo Luizah.
Kemudian, Kepala Badan Penelitian dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan/Ketua Dewan Pengawas Perum Perindo Kementerian KKP/Perum Perindo Sjarief Widjaja dan Sekretaris Direktorat Jenderal Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi/Anggota Dewan Pengawas Perum Perindo Kemenristek Dikti/Perum Perindo Agus Indarjo.
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda]," kata Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Risyanto Suanda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton dari Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.
Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang telah sampai ke Indonesia itu kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.