Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.
Syafruddin sebelumnya divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Benar, KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa," ujar Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/1/2020).
Ali menuturkan bahwa PK terhadap putusan kasasi MA nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Syafruddin Temenggung itu akan disidangkan hari ini dengan agenda pembacaan memori kasasi oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syafruddin diputus lepas oleh MA pada 9 Juli 2019 dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari para hakim.
Saat itu, pertimbangan Ketua Majelis Hakim Salman Luthan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI pada tingkat banding (judex fact). Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata.
Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.
Sebelumnya, KPK berpandangan jaksa penuntut umum akan mempelajari sanksi yang dijatuhkan MA terhadap hakim anggota kasasi Syamsul Rakan atas pelanggaran etik lantaran bertemu dan berkomunikasi dengan Ahmad Yani selaku pengacara Temenggung saat itu.