Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1.813.300.000 pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi dalam perkara ini. Awalnya, pada 2019 Dinas PU dan BMSDA Kab. Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Adapun Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful bahwa ada proyek yang dia inginkan, akan tetapi terganjal proses sanggahan dalam pengadaan tersebut sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek-proyek itu.
Baca Juga
"IGR [Ibnu Ghopur] meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar," kata Alex, dalam konferensi pers, Rabu.
Kemudian, sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan akhirnya memenangkan 4 proyek tersebut. Keempat proyek itu adalah proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar dan proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar.
Kemudian, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
"Setelah menerima termin pembayaran, IGR [Ibnu Ghopur] bersama TSM [Totok Sumedi] diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020," kata dia.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa./Antara-Reno Esnir
Adapun perinciannya adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019.
"Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati pada Oktober 2019," kata Alex.
Kemudian, Rp240 juta diduga diberikan pada pada PPK Judi Tetrahastoto dan Rp200 juta diduga diberikan pada Kadis PU BMSDA Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih pada 3 Januari 2019.
"Pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [selaku] Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati," kata Alex.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful dan lima terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.