Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pertimbangkan Bawa ke Jalur Hukum Perusahaan Penerima Proper Hitam dan Merah

Proper merupakan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terdapat sejumlah kategori dalam penghargaan ini yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam. Pada proses penilaian 2018-2019 terdapat 2.045 perusahaan yang dinilai. 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sambutan pada pemberian penghargaan Proper bagi perusahaan yang dinilai taat dan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemberian penghargaan Proper dilakukan di Kantor Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (8/1/2020)./Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sambutan pada pemberian penghargaan Proper bagi perusahaan yang dinilai taat dan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemberian penghargaan Proper dilakukan di Kantor Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (8/1/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang menerima proper merah dan hitam. 

Proper merupakan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terdapat sejumlah kategori dalam penghargaan ini yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam. Pada proses penilaian 2018-2019 terdapat 2.045 perusahaan yang dinilai. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menuturkan bahwa dalam penilaian Proper kali ini terdapat 303 perusahaan dalam kategori merah. Juga terdapat dua perusahaan dalam kategori hitam. 

"Saya akan pertimbangkan [membawa ke pendekatan hukum]. Tapi belum seluruhnya [belum sekaligus], karena yang [kategori] merah 300 lebih," kata Siti Nurbaya di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menurut Siti yang juga polisiti Nasdem itu, kriteria yang digunakan dalam menyeret perusahaan ke penegakan hukum yakni pelanggaran lingkungan berat yang dilakukan serta ada tidaknya unsur kesengajaan. 

"Yang [kategori] hitam, itu sudah parah. Saya perhatikan dan nanti kita tindaklanjuti [bawa ke jalur hukum]," katanya.

Dalam penilaian Proper 2019 ini sebanyak 26 perusahaan memperoleh peringkat emas, 174 perusahaan kategori hijau, 1.507 perusahaan kategori biru, 303 perusahaan merah dan dua perusahaan kategori hitam.

Dua perusahaan kategori hitam ini yakni PT PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten serta PT IPTRD di Kota Medan. Perusahaan di Tangerang memiliki usaha pengelolaan logam. Sementara perusahaan dari Medan memiliki usaha kayu lapis. 

Perusahaan ini ditetapkan memperoleh peringkat hitam karena memanfaatkan bahan beracun dan berbahaya (B3) yakni lumpur dari pengelolaan air limbah (sludge IPAL) untuk melakukan penimbunan rawa dalam kawasan pabrik.

Siti menyebutkan pihaknya meminta dunia usaha meningkatkan kepedulian akan lingkungan. Saat ini beban lingkungan dalam menyangga kehidupan di atasnya semakin berat. Untuk itu dunia usaha harus patuh menerapkan tata kelola lingkungan yang baik. 

"Saya [KLHK] mau minta tolong pada dunia usaha, tolong CSR untuk mengurangi beban lingkungan secara keseluruhan karena sekarang lingkungan kita lagi berat-beratnya," kata Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper