Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parlemen Turki Restui Pengerahan Pasukan ke Libya

Parlemen Turki menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) untuk mengerahkan pasukan ke Libya dalam mendukung Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) yang diakui PBB sehingga membuka jalan bagi peningkatan kerja sama militer meskipun ada kecaman dari para legislator oposisi.
Kendaraan militer Turki di perbatasan Bab el-Salam yang melintasi antara kota Azaz di Suriah dan kota Kilis di Turki, 1 Januari 2019./REUTERS - Khalil Ashawi
Kendaraan militer Turki di perbatasan Bab el-Salam yang melintasi antara kota Azaz di Suriah dan kota Kilis di Turki, 1 Januari 2019./REUTERS - Khalil Ashawi

Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Turki menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) untuk mengerahkan pasukan ke Libya dalam mendukung Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) yang diakui PBB sehingga membuka jalan bagi peningkatan kerja sama militer meskipun ada kecaman dari para legislator oposisi.

Ketua Parlemen  Mustafa Sentop mengatakan bahwa undang-undang itu disahkan dengan suara 325 beranding 184 suara.

Akan tetapi pemerintah belum mengungkapkan rincian tentang teknis penyebaran pasukan. Keputusan tersebut memungkinkan pemerintah untuk memutuskan ruang lingkup, jumlah dan waktu misi apa pun.

Partai AK yang berkuasa pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya menguasai mayoritas parlemen. Sementara itu semua partai oposisi dalam majelis memilih menentang RUU tersebut.

Setelah pengumuman itu, Presiden AS Donald Trump memperingatkan Erdogan terkait "gangguan" di Libya melalui panggilan telepon.

Trump mengatakan bahwa campur tangan asing mempersulit situasi di Libya," kata juru bicara Gedung Putih Hogan Gidley dalam sebuah pernyataan sepert dikutip Aljazeera.com, Jumat (3/1/2020).

Perdana Menteri GNA Fayez al-Sarraj dan Presiden Erdogan pada November menandatangani dua perjanjian yang berkaitan dengan demarkasi perbatasan laut dan peningkatan kerja sama keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper