Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Jumat (3/1/2020).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto mangkir dari pemeriksaan KPK.
Ketiganya sedianya diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
"Sampai sore hari tidak ada keterangan alasan apa [alasan ketidakhadiran] sehingga mereka tidak bisa hadir, ya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung, Jumat (3/1/2020).
Menurut Ali Fikri, penyidik awalnya berencana memeriksa Nurhadi dan Rezky sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Sebaliknya, Hiendra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Hanya saja, ketidakhadiran ketiganya memupus rencanya awal penyidik tersebut. Adapun pemanggilan kali adalah panggilan lanjutan setelah pada Jumat (20/12/2019) lalu juga mangkir dari pemeriksaan.
Baca Juga
"Jadi berkas ini telah di splitsing [pemecahan berkas perkara], jadi nanti saling bersaksi," kata Ali.
Ali juga memastikan bahwa surat pemanggilan saksi sudah dikirimkan pada Nurhadi sejak 26 Desember 2019 lalu. Hal itu sekaligus menanggapi kuasa hukum Nurhadi jika kliennya tersebut belum menerima panggilan.
"Kapan [panggilan ulang], nanti kami infokan. Tapi, memang tadi dari tim penyidik akan memanggil ulang," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Adapun ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember lalu.
Dalam perkembangan lain, Nurhadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Rencananya, sidang pertama akan digelar Senin (6/1/2020).
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.