Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar.
Uang suap diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswasta.
Dhamantara menerima suap bersama-sama dengan tangan kanannya bernama Mirawati Basri dan Elviyanto yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang," ujar jaksa penuntut umum pada KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan Dhamantra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Jaksa mengatakan bahwa pemberian uang tersebut bertujuan untuk menggerakkan Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 agar mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.
Mulanya, Afung dibantu Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih. Pada Juli 2018, Afung mengajukan PT Cahaya Sakti Agro (CSA) sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam 5% untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Kemudian, pada Oktober 2018, Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT Cahaya Sakti Agro.
Setelah itu, Afung berniat kembali mengajukan kuota impor bawang putih pada awal tahun 2019. Dia mengajukan kerja sama dengan PT Pertani (persero) melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5% sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementan.
Padahal, pada 2018 PT CSA milik Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (Persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani pada 2018.
Jaksa mengatakan bahwa dalam suatu pertemuan di Mei 2019, Nyoman Dhamantra memberitahu pada Dody jika teknis pengurusan impor bawang putih dapat melalui seseorang bernama Mirawati Basri selaku orang kepercayaannya.
Singkatnya, Dody akhirnya menghubungi Mirawati melalui Zulfikar dan seorang bernama Indiana. Kemudian, Dody meminta bantuan Mirawati Basri agar mengupayakan pengurusan impor bawang putih.
Selain itu, Dody juga memberitahukan pada Afung bahwa jalur pengurusan melalui orang tersebut sehingga Afung setuju menjadi importir bawang putih.
Afung pun meminta Dody untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementan dan SPI dari Kemendag serta memperoleh kuota impor bawang putih tahun 2019.
Pembicaraan soal pengurusan impor bawang putih berlanjut disebuha pertemuan yang dihadiri Mirawati, Dody, Zulfikar, Indiana, Ahmad Syafiq dan Elviyanto.
"Setelah pertemuan itu, Mirawati menyampaikan kepada terdakwa, bahwa Dody Wahyudi menanyakan terkait pengurusan impor bawang putih, kemudian terdakwa menjawab nanti akan ditanyakan setelah kongres," ujar jaksa.
Selain itu, Dody juga meminta dibantu pengurusan RIPH mengingat RIPH yang diajukan oleh Afung tidak keluar.
Seiring waktu, kemudian disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar.
Dan Elviyanto meminta agar Dody Wahyudi menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar untuk mengunci lock kuota impor bawang putih tersebut," kata jaksa.
Permintaan commitmen fee tersebut lantas dikirim melalui sarana perbankan yaitu dengan cara transfer atas nama Daniar Ramadhan Putri, selaku karyawan money changer Indocev, perusahaan milik Dhamantra.
Zulfikar mentransfer sebesar Rp2,1 miliar ke rekening Dody untuk kemudian Dody mentransfer Rp2 miliar ke money changer Indocev milik Dhamantra atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Dody dan seseorang bernama Ahmad Syafiq lantas membuat rekening bersama di Bank BCA untuk menampung uang Rp1,5 miliar sebagai sisa commitment fee untuk diserahkan setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag terbit.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.