Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan segera Disidang di Kasus Distribusi Gula

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka Dolly Pulungan ke penuntutan tahap dua.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan segera menjalani persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka Dolly Pulungan ke penuntutan tahap dua.

Pelimpahan tersebut terkait dengan dugaan suap distribusi gula di holding PTPN III pada 2019. 

"[Hari ini] penyerahan tersangka kepada penuntut umum atau tahap dua untuk tersangka DPU [Dolly Pulungan]," ujar Ali, Selasa (31/12/2019).

Selain Dolly, penyidik juga secara bersamaan melimpahkan tersangka mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana ke tahap dua penuntutan.

Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang kemungkinan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan, mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi, sebagai tersangka.

Pieko didakwa menyuap Dolly Pulungan melalui Kadek Kertha sebesar Sin$345.000 atau setara Rp3.550.935.000 terkait dengan pemberian persetujuan Long Term Contract.

Hal itu atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir oleh PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.

Mulanya, perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III pada awal 2019.

Dalam kontrak ini perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Pada 31 Agustus 2019, Pieko, Dolly dan Arum Sabil bertemu di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dolly diduga meminta uang pada Pieko untuk menyelesaikan urusan pribadinya melalui Arum Sabil.

Setelah pertemuan itu Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Adapun uang yang diberikan Pieko berjumlah 345.000 dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.

Dolly dan Kadek Kertha lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko Njotosetiadi telah didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Komisaris Utama PTPN VI Muhamad Syarkawi Rauf masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena turut menerima uang sebesar Sin$190.300 atau setara Rp1.966.500.000 secara dua tahap.

Uang itu diterima dari pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Njotosetiadi terkait pembuatan kajian guna menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem long term contract oleh perusahaan Pieko.

Tahap pertama, Syarkawi menerima uang pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar Sin$50.000 atau setara Rp516.500.000. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar Sin$140.300 atau setara Rp1.450.000.000.

Jaksa menyebut uang itu diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan kerja Kadek Kertha di PTPN III lantai 15 Gedung Agro Plaza Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No.1 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper