Bisnis.com, JAKARTA - Rangkap jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri dikhawatirkan sejumlah pihak.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan bahwa posisi Firli tersebut dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di KPK.
Adanya rangkap jabatan juga dikhawatirkan munculnya potensi konflik kepentingan antara instansi kepolisan sebagai latar belakang Firli.
"Itu nanti dibuktikan dengan kerja-kerja. Ya nanti kita lihat ke depan," kata Ali Fikri, Selasa (31/12/2019).
Dia juga mengatakan bahwa kedudukan atau jabatan Firli saat ini tak masalah. Menurutnya, secara struktur Firli dianggap tak punya jabatan di Kepolisian.
Tak ada regulasi yang mengharuskan Firli mundur dari instansi asalnya sehingga tidak bertentangan dengan posisinya saat ini sebagai ketua KPK.
"Kita mengacu pada aturan normatif. Yang jelas jabatan struktural tidak ada. Bahwa beliau [Firli] masih fungsional di Polri, tapi jabatan tidak ada," kata Ali Fikri.
Adapun Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
Firli sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri bukanlah sebuah jabatan struktural.
Salah satu pihak yang menyarankan Filri Bahuri mundur dari instansi Polri agar tidak rangkap jabatan selaku Ketua KPK adalah mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Bambang mengatakan bahwa Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri tetaplah sebuah jabatan meskipun tidak struktural.
"Tindakannya punya indikasi konflik kepentingan sehingga pilihannya harus mundur," katanya.
Bambang mengatakan bahwa pilihan Firli tak mundur juga bertentangan dengan pernyataan staf khusus Presiden Bidang Hukum Dhini Shanti yang menyatakan pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatannya selama memimpin KPK.
"Komite etik KPK sudah saatnya bekerja untuk menegakan kehormatan KPK. Perangkapan jabatan secara sengaja adalah pelanggaran atas prasyarat menjadi pimpinan KPK. Penyidik saja diberhentikan sementara, maka tidaklah pantas pimpinan KPK masih punya jabatan lain," tuturnya.