Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang, Emirsyah Satar Tidak Ajukan Eksepsi

Kepada majelis hakim tipikor, Satar mengaku tidak mengajukan eksepsi meskipun surat dakwaan tersebut dinilai seluruhnya tidak benar.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar/ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emirsyah Satar didakwa menerima suap setara Rp46 miliar dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo dengan perincian Rp5.859.794.797, US$884.200, EUR1.020.975 dan SGD1.189.208. 

Satar menerima suap tersebut saat menjadi direktur utama PT Garuda Indonesia (GIAA) 2005-2014 terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat di GIAA. Adapun suap diterima pada kurun waktu 2009-2014.

Kepada majelis hakim tipikor, Satar mengaku tidak mengajukan eksepsi meskipun surat dakwaan tersebut dinilai seluruhnya tidak benar.

"Yang mulia, saya sudah mendengarkan dakwaan dan kesempatan ini saya minta maaf, karena persahabatan saya memicu perbuatan khilaf, [namun] tidak semua yang dikatakan didakwaan benar," ujarnya, usai mendengar pembacaan surat dakwaan, Senin (30/12/2019).

Kendati tidak mengajukan nota keberatan, Satar meminta agar majelis hakim tipikor Jakarta Pusat dapat mengadili perkaranya dengan adil.

"Saya mohon keadilan dari majelis hakim dan atas dasar ini saya tidak ajukan eksepsi," tuturnya.

Salah satu penasihat hukum Satar menilai bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar. Hanya saja, penasihat hukum mengikuti keputusan Satar yang tak mengajukan eksepsi.

"Setelah cermati dan baca dakwaan formil sudah benar, tetapi materil ada [yang] tidak akurat, jadi kami tidak ajukan eksepsksi," kata dia.

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Yanto lantas memutuskan bahwa sidang akan kembali dilanjut dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Rencananya, sidang kembali digelar pada Kamis (9/1/2020). 

Satar sebelumnya didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik Executive Vice President Engineering GIAA Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager. 

Jaksa menjabarkan penerimaan dari pengadaan tersebut. Pertama, berupa pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce.

Penerimaan dari Rolls-Royce Plc itu melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International, perusahaan milik pemberi suap Soetikno Soedarjo sebesar US$680.000.

Hal itu terkait dengan tercapainya kontrak Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 untuk 6 unit pesawat Airbus A330-300 GIAA yang dibeli tahun 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Satar pada saat itu disebut dapat mengintervensi perusahaan agar dapat menggunakan metode TCP untuk perawatan mesin. Padahal, GIAA ketika itu menggunakan mekanisme time and material based (TMB) karena kesulitan keuangan.

Kedua, uang suap diterima Satar terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Satar menerima sebesar EUR1.020.975 melalui rekening Woodlake International.

Ketiga, penerimaan uang juga berasal dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family untuk PT Citilink Indonesia. 

Pemberian uang pada Satar setelah penandatanganan sales and purchase agreement. Fee kepada Satar lewat Connaught International sebagai perusahaan intermediary dan disamarkan melalui perjanjian consultant agreement antara European Aeronautic Defense and Space (EADS) dengan Connaught International pada 13 Mei 2011.

Fee tersebut diterima Satar dalam bentuk pelunasan pembayaran satu unit rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK No.7-8 kepada Istiningdiah Sugianto berikut biaya pajaknya dengan jumlah keseluruhan Rp5.790.000.000.

Keempat, penerimaan terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

HMI adalah perusahaan yang sengaja didirikan Soetikno bersama seseorang bernama Bernard Duc di Hongkong setelah mengetahui dari Satar bahwa GIAA tengah melakukan pengadaan pesawat.

Setelah adanya perjanjian antara pihak GIAA dengan Bombardier, maka uang dialirkan pada HMI untuk kemudian dikirim sejumlah USD1.166.667 ke rekening Summerville Pasific Inc milik Soetikno.

Satar lantas menerima uang dalam bentuk investasi sejumlah US$200.000 dari Bombardier melalui HMI dan Summervile Pasific Inc di Mcquaire Group Inc tersebut.

Kelima, pemberian uang sejumlah SGD1.181.763 dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Pengadaan itu mulanya dalam rangka pengembangan bisnis GIAA untuk merespon liberalisasi penerbangan di ASEAN tahun 2012 dan untuk kebutuhan konektivitas serta potensi persebaran bandara di Indonesia.

Satar dan Soetikno juga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kejahatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Dalam kasus suap, dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pada pencucian uang, dia didakwa melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper