Bisnis.com, JAKARTA — Maraknya aksi kekerasan yang terjadi di AS sepanjang tahun ini menjadikan 2019 sebagai tahun dengan jumlah penembakan massal terbanyak dalam sejarah Negeri Paman Sam.
Dilansir dari BBC, yang mengutip kompilasi data dari Associated Press (AP), USA Today, dan Northeastern University, Minggu (29/12/2019), tercatat ada 41 peristiwa penembakan massal dengan total korban tewas mencapai 211 orang. Yang termasuk dalam kategori penembakan massal adalah ketika ada 4 orang atau lebih yang terbunuh dalam 1 peristiwa, terkecuali pelaku.
Kompilasi data tersebut merekam penembakan massal hingga 2006. Meski demikian, riset yang dilakukan dengan melihat data hingga era 1970-an tidak melihat adanya jumlah penembakan massal lebih besar dibandingkan 2019.
Pada 2019, salah satu peristiwa yang paling mencekam adalah pembunuhan atas 12 orang di Pantai Virginia pada Mei dan penembakan atas 22 orang di El Paso pada Agustus.
California menjadi negara bagian dengan rasio penembakan massal tertinggi, dengan delapan kasus.
Adapun tahun dengan jumlah penembakan massal terbesar kedua adalah 2006.
Baca Juga
Kemudian, jumlah korban tewas terbanyak tercatat terjadi pada 2017, dengan 224 orang. Pada 2017, 59 orang meninggal setelah ditembaki dalam sebuah festival di Las Vegas, yang sekaligus menjadi peristiwa penembakan massal terburuk.
Meski demikian, banyak penembakan massal yang tidak diketahui secara luas oleh publik karena melibatkan perselisihan keluarga serta kekerasan terkait narkoba atau geng.
Kriminolog dan profesor dari Metropolitan State University di Minnesota James Densley mengatakan naiknya jumlah kasus penembakan massal berbanding terbalik dengan angka pembunuhan yang mengalami penurunan. Jumlah korban tewas terkait penembakan massal menyumbang angka korban jiwa yang lebih tinggi dibandingkan kasus pembunuhan.
Dia menilai meningkatnya kasus penembakan massal merupakan konsekuensi dari keresahan dan kemarahan yang dialami warga AS.
"Sekrang tampaknya menjadi masa penembakan massal," tutur Densley.
AS merupakan negara dengan aturan kepemilikan senjata api yang cukup longgar, didukung oleh amandemen kedua dalam konstitusi negara itu. Meski ada banyak desakan dan gerakan untuk memperketat persyaratan kepemilikan senjata api, tapi belum ada tindak lanjut yang konkret secara nasional.