Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buyback Senjata Api Tahap Pertama Digelar, Warga Selandia Baru Serahkan 224 Senjata

Pemerintah Selandia Baru menyiapkan anggaran 208 juta dolar Selandia Baru, sekitar Rp1,95 triliun, untuk pelaksanaan program buyback senjata sepanjang 2019.
Polisi berjaga-jaga di sekitar Masjid Al-Noor beberapa hari setelah terjadi penembakan massal, di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu (23/3/2019)./Reuters-Edgar Su
Polisi berjaga-jaga di sekitar Masjid Al-Noor beberapa hari setelah terjadi penembakan massal, di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu (23/3/2019)./Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA -- Program pembelian kembali (buyback) senjata api milik warga Selandia Baru oleh pemerintah diklaim sukses besar, setelah 169 orang menyerahkan 224 senjata terlarang di Christchurch, Sabtu (13/7/2019).
 
Pejabat Kepolisian Selandia Baru Mike Johnson menyatakan masyarakat yang berpartisipasi menunjukkan sikap yang luar biasa.
 
"Mereka sangat terlibat dalam kegiatan yang berlangsung hari ini dan kami mendapatkan masukan positif," ujarnya seperti dilansir Reuters, Sabtu (13/7).
 
Kegiatan ini berlangsung 4 bulan setelah penembakan massal terjadi di kota itu, yang secara total menewaskan 51 orang dan melukai lusinan lainnya. Ini merupakan kegiatan buyback yang pertama dari 258 kegiatan serupa sepanjang 2019.
 
Melalui program ini, para pemilik senjata semi otomatis, yang sudah dilarang digunakan secara bebas, bisa menjualnya ke pemerintah dan mendapat kompensasi. 
 
Secara keseluruhan, pemerintah memberikan kompensasi sebesar 433.682 dolar Selandia Baru pada kegiatan akhir pekan ini. Nilai tersebut setara dengan Rp4,07 miliar [kurs tengah Bank Indonesia Rp9.403,16 per dolar Selandia Baru].
 
Adapun anggaran total yang disiapkan pemerintahan Jacinda Ardern untuk program ini mencapai 208 juta dolar Selandia Baru, sekitar Rp1,95 triliun.
 
Seperti diketahui, tak lama setelah terjadi penembakan massal di dua masjid pada awal 2019, Parlemen Selandia Baru langsung meloloskan amandemen kepemilikan senjata api. Aturan baru ini melarang peredaran dan penggunaan senjata api semi otomatis, bagian-bagian yang mengubah senapan menjadi senjata semi otomatis, magasin dengan kapasitas tertentu, serta beberapa senjata api lainnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper