Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Penembakan Christchurch Ajukan Pembelaan Tidak Bersalah

Terdakwa pembunuhan 51 jemaah di dua masjid di Selandia Baru pada Maret lalu, menyatakan dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan dalam pembelaan di pengadilan pada Jumat (14/6/2019).
Brenton Tarrant didakwa atas pembunuhan sehubungan dengan serangan masjid, saat di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru 16 Maret 2019./Reuters
Brenton Tarrant didakwa atas pembunuhan sehubungan dengan serangan masjid, saat di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru 16 Maret 2019./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa pembunuhan 51 jemaah di dua masjid di Selandia Baru pada Maret lalu, menyatakan dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan dalam pembelaan di pengadilan pada Jumat (14/6/2019).

Mengutip Reuters, terdakwa, Brenton Tarrant, muncul melalui tautan video dan mengajukan pembelaannya melalui pengacaranya.

Adapun Tarrant menghadapi total 92 dakwaan setelah Selandia Baru mengajukan dua dakwaan percobaan pembunuhan tambahan, satu dakwaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme. Ini adalah pertama kalinya tuduhan terorisme diajukan ke Selandia Baru.

Menurut pantauan Reuters, Tarrant berdiri menghadap kamera dari fasilitas keamanan tinggi di Auckland, dengan hampir tanpa ekspresi. Namun ia sering menyeringai termasuk ketika pengacaranya memasukkan pembelaan tidak bersalah atas namanya.

Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch duduk di belakang pengadilan dengan khidmat dan sunyi. Ada beberapa mendesah ketika permohonan tidak bersalah diajukan oleh pengacara Tarrant.

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan, persidangan Tarrant akan dimulai pada 4 Mei tahun depan.

"Pengadilan biasanya berusaha untuk membawa kasus ke pengadilan dalam waktu 1 tahun setelah kejadian, tetapi skala dan kompleksitas dari kasus ini membuat ini menantang," kata Mander.

Tarrant telah dikembalikan ke tahanan hingga 16 Agustus ketika sidang pemeriksaan kasus dijadwalkan.

Sebelumnya, pada sidang terakhir pada 5 April lalu, pengadilan telah memerintahkan Tarrant untuk menjalani pemeriksaan mental terlebih dahulu untuk menentukan apakah ia layak untuk diadili. Pada persidangan Jumat (14/6) ini, hakim mengatakan bahwa tidak ada masalah yang timbul dari pemeriksaan kesehatan mental dan terdakwa layak untuk diadili.

Tarrant, pada 15 Maret 2019 lalu, dengan senjata semi-otomatis menembaki para Muslim yang menghadiri sholat Jumat di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Dia menyiarkan aksinya tersebut secara langsung melalui Facebook.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper