Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah memblokir sebanyak 1,5 juta situs dan akun media sosial mengandung unsur pornografi sejak Januari-November 2019.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan Pemerintah dalam upaya memerangi konten berbau pornografi dan asusila di dunia maya.
Pria yang akrab disapa Nando itu juga memastikan bahwa Pemerintah tidak akan berhenti melakukan sweeping konten berbau pornografi dan asusila di media sosial.
"Sejak Januari-November 2019, kami sudah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," tuturnya, Kamis (26/12).
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk terus memblokir konten berbau pornografi di media sosial. Seluruh pelaku yang terlibat, menurut Nando, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami mengingatkan kembali warganet agar tidak mendistribusikan dan mentransmisikan konten yang bermuatan kesusialaan dan pornografi," kata Nando.
Kemkominfo: Januari-November 2019, 1,5 Juta Situs dan Akun Porno Telah Diblokir
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah memblokir sebanyak 1,5 juta situs dan akun media sosial mengandung unsur pornografi sejak Januari-November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

26 menit yang lalu
Pharma and Auto Companies Brace as Rupiah Weakens Against US Dollar

51 menit yang lalu
Rupiah Crash Sends Shockwave Across Sectors
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

49 menit yang lalu
Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka pada Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

58 menit yang lalu
Kejagung Minta Polri Kenakan Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
