Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Ma'ruf Minta Patuhi Aturan

Masyarakat diminta mematuhi aturan dalam pendirian rumah ibadah untuk menjaga kerukunan di tengah masyarakat.
KH Ma'ruf Amin /Antara-Wahyu Putro
KH Ma'ruf Amin /Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta mematuhi aturan dalam pendirian rumah ibadah untuk menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan peraturan bersama menteri mengenai pendirian rumah ibadah harus menjadi panduan semua pihak. Aturan yang ada ini telah melewati tahapan disetujui oleh semua pemuka agama Indonesia dalam pembentukannya.

"Kalau sudah memenuhi syarat [dalam pendirian rumah ibadah] tidak boleh ada yang menolak, tapi kalau belum memenuhi syarat tidak boleh memaksakan diri [harus mendirikan tempat ibadah]," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Ma'ruf menyebutkan negara akan menegakkan hak setiap warga negara untuk dapat beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ekses yang terjadi di lapangan harus disikapi dengan bijak.

"Sudah memenuhi syarat pemerintah harus melaksanakan [penerbitan izin], kalau syarat sudah dipenuhi tidak boleh ada yag memaksakan [kehendak dengan melarang pendirian]," katanya.

SKB pendirian rumah ibadah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.

Meski menjadi acuan, SKB pendirian rumah ibadah dianggap sejumlah pihak justru menghambat pendirian rumah ibadah. Akibat dari aturan ini, para umat Kristiani dan Katholik seringkali harus merayakan Natal dan beribadah di tempat terbuka karena tidak adanya rumah ibadah di kawasan sekitar tempat tinggalnya sebagai minoritas. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper