Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta mematuhi aturan dalam pendirian rumah ibadah untuk menjaga kerukunan di tengah masyarakat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan peraturan bersama menteri mengenai pendirian rumah ibadah harus menjadi panduan semua pihak. Aturan yang ada ini telah melewati tahapan disetujui oleh semua pemuka agama Indonesia dalam pembentukannya.
"Kalau sudah memenuhi syarat [dalam pendirian rumah ibadah] tidak boleh ada yang menolak, tapi kalau belum memenuhi syarat tidak boleh memaksakan diri [harus mendirikan tempat ibadah]," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ma'ruf menyebutkan negara akan menegakkan hak setiap warga negara untuk dapat beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ekses yang terjadi di lapangan harus disikapi dengan bijak.
"Sudah memenuhi syarat pemerintah harus melaksanakan [penerbitan izin], kalau syarat sudah dipenuhi tidak boleh ada yag memaksakan [kehendak dengan melarang pendirian]," katanya.
SKB pendirian rumah ibadah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.
Baca Juga
Meski menjadi acuan, SKB pendirian rumah ibadah dianggap sejumlah pihak justru menghambat pendirian rumah ibadah. Akibat dari aturan ini, para umat Kristiani dan Katholik seringkali harus merayakan Natal dan beribadah di tempat terbuka karena tidak adanya rumah ibadah di kawasan sekitar tempat tinggalnya sebagai minoritas.