Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintan resmi memulai pelayanan administrasi kependudukan secara online oleh Perwakilan RI di luar negeri.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan peluncuran pelayanan kependudukan online merupakan kelanjutan peluncuran pelayanan akta kelahiran online bagi WNI di luar negeri melalui Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri pada 10 September 2018, di KBRI Seoul oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pelayanan adminduk bagi WNI di LN ini, merupakan tindaklanjut amanat PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Salah satunya mengamanatkan bahwa penyelenggaraan urusan adminduk bagi WNI di luar negeri dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
"Dengan peluncuran ini, maka akan terjadi sinkronisasi data penduduk dan WNI di luar negeri antara Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi)," kata Zudan, Selasa (24/12/2019).
Dengan sinkronisasi itu menurutnya akan terwujud satu data penduduk dan WNI di luar negeri yang bakal memudahkanmendapat pelayanan publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang membahagiakan warga negaranya.
Tak hanya itu dengan skema ini, WNI di luar negeri dapat melakukan pelaporan diri, pelayanan adminduk dan pengaduan melalui satu Portal peduliwni.kemlu.go.id dan selanjutnya dapat memilih pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri secara online pada Perwakilan RI di luar negeri.
Adapun pelayanan online ini meliputi penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT) yang disamakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian layanan pindah datang WNI dari satu negara ke negara lainnya di luar wilayah NKRI serta Pelayanan Pencatatan Sipil berupa pelaporan dan pencatatan: Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, Pengakuan anak WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI; Pengesahan anak WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI; Pelepasan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Pembetulan akta pencatatan sipil.