Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Eksepsi Bupati Kudus Non Aktif

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil terkait dakwaan suap dan gratifikasi.
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bisnis.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil terkait dakwaan suap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Sulistiyono selaku Ketua Majelis saat membacakan amar Putusannya, Senin (23/12/2019).

Dalam uraiannya, hakim menyatakan bahwa alasan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tidak cukup beralasan, sehingga harus ditolak. Surat dakwaan sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Huruf a dan b KUHP.

"Karena eksepsi tidak diterima maka sidang perkara ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," tegas Sulistiyono.

Secara rinci, penolakan eksepsi tersebut berkaitan dengan surat dakwaan yang dianggap tidak lengkap dan terperinci. Serta adanya penambahan pasal dan penghilangan pasal dalam dakwaan atas Bupati Tamzil. 

Menurut Sulistiyono, penentuan pasal dan penyusunan dakwaan memang wewenang mutlak Jaksa Penuntut Umum. "Sehingga eksepsi terdakwa dianggap tidak cukup beralasan," ujarnya.

Selain itu, terkait penambahan Pasal 12 B tentang gratifikasi, dianggap tidak serta merta menggugurkan surat dakwaan Penuntut Umum atas terdakwa Bupati Tamzil. Katanya, surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil surat dakwaan. 

Sementara untuk bantahan ketidaklengkapan data pada dakwaan, majelis hakim menilai jika jaksa penuntut umum telah menguraikan kapan, bagaimana, dan peran dari terdakwa Bupati Tamzil. Sehingga secara hukum alasan bantahan dari PH Bupati Tamzil tidak diterima.

Sedang untuk bantahan penasihat hukum Tamzil yang menyebut kliennya tidak menerima suap serta tidak tahu menahu terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus, Majelis menyebut jika pernyataan tersebut harus di buktikan dalam persidangan nanti.

Selanjutnya, pihak majelis juga menyatakan jika surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil surat dakwaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper