Bisnis.com, JAKARTA — PT Bangun Cipta Kontraktor kembali mengklaim bahwa pihaknya tidak memiliki utang kepada perusahaan asal Selandia Baru, Hawkins Infrastructure Limited.
Kuasa hukum Bangun Cipta Kontraktor (BCK), Hendry M. Hendrawan dari kantor AKHH Lawyers, mengatakan argument itu juga diperkuat dengan Hawkins Infrastructure Limited (HIL) yang tidak bisa membuktikan adanya utang hingga akhir persidangan dalam beberapa waktu terakhir.
Karena tidak adanya bukti utang, BCK meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta untuk menolak permohonan pailit yang diajukan oleh HIL. “Karena tidak terbukti, kami meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan pailit yang diajukan HIL,” kata Hendry.
Menurutnya, permintaan kepada majelis hakim untuk menolak permohonan pailit tersebut sudah tepat. Karena selain tidak terbukti, HIL juga bukan pihak yang melakukan Joint Operation Agreement (JOA) dengan BCK di proyek geothermal Karaha, Jawa Barat. Yang melakukan penandatanganan JOA dengan BCK pada 29 Januari 2015 lalu adalah Hawkins Infrastructure Limited Representative Office.
Seperti diketahui, pada 2017, Hawkins Infrastructure Limited milik keluarga McConnell telah diakusisi oleh Downer EDI Limited, perusahaan infrastruktur asal Australia. Lantas keluarga McConnell mendirikan perusahaan baru dengan nama Hawkins Infrastructure Limited. Karena tidak ada pengalihan perjanjian, maka joint operation BCK tetap dengan Hawkins Infrastructure Limited Representative Office, bukan dengan HIL.
Sesuai ketentuan hukum Indonesia, lanjut Hendry, Hawkins Infrastructure Limited Representative Office adalah kantor perwakilan dari HIL sebagai badan hukum yang terpisah, dan tidak sama dengan subjek hukum yang bernama HIL yang dimiliki keluarga McConnel.
Tak hanya itu, HIL juga tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit atau tindakan hukum apapun di Indonesia karena mereka tidak memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
“Dalam permohonan pailit ini, HIL juga tidak bisa membuktikan adanya kreditur kedua sebagaimana syarat utama dalam mengajukan permohonan pailit sesuai Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004. Karena kreditur kedua yang diajukan HIL juga tidak terbukti memiliki tagihan kepada BCK,” kata Hendry.
Bukan hanya kepada HIL, BCK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki utang Hawkins Infrastructure Limited Representative Office. Bahkan, berulang kali BCK meminta Hawkins Infrastructure Limited Representative Office untuk memberikan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen, namun sampai saat ini belum dipenuhi.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (17/12/2019) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kohar menerima kesimpulan dari kedua belah pihak. Majelis akan mempelajari dalil-dalih dan kesimpulan tersebut dalam dua pekan ke depan. Sidang berikutnya dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada 30 Desember 2019.