Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengamankan Habib Husein Alatas terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya pada Senin 16 Desember 2019 pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Habib Husein Alatas tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di kediamannya di Kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, Habib Husein Alatas yang membuka pengobatan alternatif di kediamannya, melakukan dugaan tindak pidana pencabulan ke pasiennya, ketika tengah tidak sadarkan diri pada Selasa 26 November 2019.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas kasus pencabulan yang pelakunya berinisial HA," tuturnya, Selasa (17/12/2019).
Yusri menjelaskan bahwa sehari-hari Habib Husein Alatas membuka pengobatan alternatif untuk mengobati orang-orang yang butuh pengobatan darinya. Namun, perlakuan Habib Husein Alatas terhadap pasiennya dinilai mengarah pada asusila.
"Modusnya, pelaku dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan yang tidak sopan terhadap korban," kata Yusri.
Menurut Yusri, tim penyidik juga sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Habib Husein Alatas terhadap pasiennya. Habib Husein Alatas, dijelaskan Yusri telah dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
"Sampai saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa tim penyidik," ujarnya.