Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor sebesar Rp65,72 triliun ke kas negara selama kurun waktu 2016—2019 atau di era pimpinan Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam paparan kinerja KPK selama 4 tahun terakhir di Gedung KPK, Selasa (17/12/2019). Paparan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK periode 2015--2019.
Laode mengatakan nilai setoran tersebut rupanya lebih besar dibandingkan dengan anggaran yang diterima lembaga antirasuah itu.
"Semua pelaksanaan fungsi itu, kami lakukan bersama 1.634 pegawai dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun selama empat tahun. Dari anggaran tersebut, kami telah mengembalikan Rp65,72 triliun ke kas negara," ujar Laode.
Adapun penyerapan anggaran lembaga itu selama empat tahun terakhir tercatat naik turun. Pada 2016 dengan total anggaran Rp991,8 miliar, total penyerapan tercatat hanya Rp838,8 miliar (84,5%); 2017 dari total anggaran Rp849,5 miliar, tercatat anggaran yang terserap sebesar Rp784,9 miliar (92,4%).
Kemudian, pada 2018 dengan total anggaran sebesar Rp853,23 miliar, terserap sebesar Rp815,52 miliar (95,47%); dan pada 2019 dengan total anggaran Rp923,67 miliar, per 1 November sudah terserap Rp725,377 miliar (78,53%).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan selama empat tahun terakhir, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara.
Selain eksekusi dari hasil vonis pengadilan, KPK juga harus melacak aset koruptor yang disembunyikan. Semua aset menurutnya harus kembali ke kas negara.
Dia mengatakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan eksekusi selama 4 tahun ini sebesar Rp1,74 triliun yang berasal dari denda, uang pengganti, rampasan dan hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Perinciannya, pada 2016 sebesar Rp335,9 miliar; 2017 sebesar Rp342,8 miliar; 2018 sebesar Rp600,2 miliar; dan 2019 per 19 November tercatat sebesar Rp465,75 miliar.