Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperluas hukuman mati, selain untuk pelaku korupsi bantuan bencana alam, dinilai belum diperlukan. Alasannya, penerapan hukum mati yang ada saat ini belum maksimal.
Demikian pendapat Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta ketika dimintai pendapatnya soal wacana perluasan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
“Belum perlu revisi (UU Tipikor). Lebih baik mengefektifkan hukuman yang ada. Ini pendapat pribadi saya. Jangankan hukuman mati, memaksimalkan tuntutan saja sudah bagus,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/12/2019).
Wayan mengatakan tidak ada jaminan hukuman mati atau penerapan hukuman seberat-beratnya akan menghilangkan kejahatan termasuk kejahatan korupsi bencana alam. Wayan mencontohkan di Inggris yang pernah menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Hukuman itu kemudian dicabut karena terbukti tidak menurunkan angka kejahatan korupsi.
“Kita banyak wacana. Hukuman seumur hidup saja dulu, tapi benar-benar dilakukan,” kata Wayan.
Menurut Wayan perlu keberanian aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman dengan memaksimalkan tuntutan. Karena itu, ujar Wayan, soal hukuman bagi pelaku korupsi sebenarnya adalah soal memaksimalkan upaya aparat penegak hukum, bukan merevisi undang-undangnya.
“Jadi harus dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan harus punya komitmen yang padu,” ujar Wayan.
Wayan menambahkan bahwa membuat efek jera melalui hukuman penting. "Tapi tak kalah pentingnya, pencegahan,” ujar Wayan.
Dia mencontohkan keberhasilan pencegahan tindak korupsi dengan memaksimalkan hukuman di China karena penegak hukumnya bekerja maksimal.
Sebelumnya Menkum HAM Yasonna H. Laoly menyatakan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi masih wacana. Yasonna mengaku masih melihat perkembangan soal penerapan hukuman mati terhadap koruptor.
"Kami lihat saja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12).
Yasonna mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo ingin membahas terlebih dahulu jika memang hukuman mati bagi koruptor dikehendaki masyarakat. Menurut Yasonna sejauh ini belum ada ada rencana revisi UU Tipikor.
"Belum, belum, kan belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," ujar Yasonna.