Bisnis.com, JAKARTA - Dicabutnya TAP MPR No II/MPR/1978 yang menyatakan Pancasila sebagai asas tunggal membuat negara tidak memiliki dasar serta telah menganulir berlakunya UUD 1945.
Demikian pendapat Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu terkait masih adanya perdebatan soal dasar negara tersebut.
Menurutnya, Pancasila dicantumkan dalam mukadimah UUD 1945 yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Akan tetapi dalam perkembangan kemudian, terbit TAP MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR No II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas tunggal.
“Maka sadar tidak sadar, suka tidak suka, negara Indonesia sudah tidak ada saat ini. Bahkan seluruh lembaga negara, aturan, peraturan, hukum, sudah tidak berguna lagi,” ujarnya Senin (9/12/2019).
Dia mengatakan publik harus menyadari konsekuensi dari tindakan tersebut. Karena itulah elite politik juga tidak boleh menutup-nutupi kenyataan dari rakyat selama ini.
“Keadaan negara bisa tidak terkendali dan tidak kondusif. Para elit partai dan elit politik takut hal ini terbongkar ke publik,” ujarnya.
Meruka pun berusaha memperbaiki dengan mengeluarkan beberapa Undang-undang untuk memperbaiki keadaan. Sayangnya usaha yang dilakukan tidak optimal sehingga mengakibatkan situasi negara tetap tidak kondusif.
“Pencabutan Pancasila sebagai asas tunggal merupakan malapetaka bagi bangsa Indonesia karena itu harus secepat mungkin dikembalikan sebagai asas tunggal melalui TAP MPR sehingga negara tidak punah.
Karena itu dia meminta Presiden mengambil langkah menganulir TAP MPR No XVIII/MPR/1998 tersebut melalui Perpu sambil menunggu MPR melakukan tugasnya untuk menetapkan kembali Pancasila sebagai asas tunggal.