Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Bartholomeus Toto.
Perpanjang masa tahanan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka BTO [Bartholomeus Toto]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan tertulis, Jumat (6/12/2019).
Toto sebelumnya resmi ditahan tim penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (20/11/2019) . Saat itu, dia langsung dijebloskan selama 20 hari pertama.
"Penahanan diperpanjang, terhitung sejak [Selasa] 10 Desember 2019," kata Febri.
Selama proses penyidikan, Toto dititipkan di rumah tahanan cabang KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan Toto baru dilakukan meskipun telah menyandang status tersangka sejak Juli 2019 lalu bersama Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Iwa lebih dulu ditahan pada 30 Agustus 2019 di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Namun, tersangka Toto membantah telah menyuap Neneng dkk dan mengaku difitnah oleh Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk saat itu.
Atas dugaan fitnah tersebut, dia melaporkan Edi Soesianto ke Polrestabes Bandung. Menurut dia, pihak kepolisian diklaimnya sudah menemukan bukti atas dugaan fitnah itu.
Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangan lain, dia resmi mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Petitum permohonan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
Toto dalam isi petitum permohonan juga meminta KPK membayar kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian imateriil senilai Rp50 miliar yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepadanya.
"[nilai tersebut merupakan] tuntutan ganti rugi. Materil Rp100 juta dan imateriil Rp50 miliar. Ketentun [berdasarkan] KUHAP. Soal dikabul atau tidak itu kita serahkan kepasa hakim [tunggal praperadilan]," ujar Supriyadi, kuasa hukum Toto pada Bisnis.