Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI

Hasbiallah dipanggil dengan kapasitasnya selaku swasta.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora./ANTARA - Nova Wahyudi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora./ANTARA - Nova Wahyudi.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas pada Kamis (5/12/2019).

Dia dipanggil dengan kapasitasnya selaku swasta terkait dengan kasus dana hibah Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan [Hasbiallah] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/12/2019). 

Selain Hasbiallah, penyidik juga secara bersamaan memanggil seorang swasta atas nama Thamrin sebagai saksi Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI TA 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper