Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Uang di Laci Meja Kerja Mantan Menag Lukman Hakim

Lukman berujar, uang asing yang ditemukan dan disita KPK menurutnya diterima dari atase kedutaan Arab Saudi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal adanya uang valuta asing dan rupiah di laci meja kerjanya yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Lukman duduk di kursi saksi. Ia menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketum PPP Romahurnuziy alias Rommy dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/12/2019).

Kepada majelis hakim, Lukman mengaku bahwa uang-uang tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima dari tiga sumber.

"Uang itu akumulasi dari honor saya karena saya sering diminta untuk memberikan pembinaan, pelatihan," ujar Lukman menjawab pertanyaan hakim.

Selain honor dari pembinaan, Lukman juga mengaku uang tersebut berasal dari dana operasional menteri (DOM) dan sisa biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri.

Adapun uang asing yang ditemukan dan disita KPK menurutnya diterima dari atase kedutaan Arab Saudi. Lukman mengaku uang itu diterima dengan keadaan dipaksa.

Pemberian uang itu menurutnya lantaran pihak atase kedutaan Arab Saudi merasa puas atas kerja sama gelaran Musabaqah Tilawatil Quran Asia Pasific sehingga memberikan imbalan. 

"Lalu saya mengatakan saya tidak berhak menerima, tetapi terus memaksa," kata Lukman.

Pihak pemberi, kata Lukman, memintanya untuk menerima dan bisa digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan. Lukman pun menjawab pertanyaan hakim soal jumlah uang tersebut.

"[Uangnya berjumlah] 30 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp180juta-an sekian," kata Lukman.

Lukman membantah ketika hakim mengonfirmasi apakah uang itu salah satunya ada kaitanya dengan Rommy.

"Sama sekali tidak ada kaitannya," ujar Lukman.

Pengakuan Lukman ini sebelumnya pernah dijabarkan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019).

Kepada Jaksa, Lukman saat itu mengaku uang yang disita KPK senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat dari laci meja kerjanya merupakan pemberian dari pejabat Kedubes Arab Saudi.

Menurut Lukman uang itu berasal dari dua pejabat Kedubes Arab Saudi yaitu Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi, dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Syaikh Saad Bin Husein An Namasi.

Lukman mengatakan uang yang diterima pada pertengahan atau akhir 2018 itu diberikan berhubungan dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional saat Indonesia menjadi tuan rumah. Uang itu pun bukanlah uang dari sisa perjalanan dinasnya.

Menurut Lukman, uang itu diserahkan kedua pejabat Kedubes itu di ruang kerjanya. Dia juga tidak tahu menahu di balik alasan pemberian uang sebesar itu. Hanya saja, lanjut Lukman, tradisi Arab Saudi memang kerap memberikan hadiah apabila puas dengan sesuatu hal, dalam hal ini penyelenggaraan MTQ Internasional.

Lukman juga menyadari bahwa sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima uang itu. Namun, dia menyebut kedua orang itu tetap memaksanya. 

Dalam pengakuan tersebut, Lukman yang saat itu menjabat menteri agama diingatkan jaksa bahwa keterangannya ini bisa mempengaruhi hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP sekaligus mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy didakwa bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa uang suap dari Haris Hasanuddin seluruhnya mencapai Rp325 juta. 

Adapun total yang diterima Rommy sebesar Rp255 juta, sedangkan Lukman Hakim dalam putusan majelis hakim atas vonis Haris Hasanuddin menerima uang Rp70 juta melalui perantara.

Selain itu, Rommy juga didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye. 

Atas perbuatannya, Rommy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper