Kabar24.com, JAKARTA — Pemilik kelompok bisnis Artha Graha Tomy Winata dijadwalkan memberi kesaksian dalam kasus sengketa kepemilikan aset Hotel Kuta Paradiso di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (3/12/2019).
Kuasa hukum Tomy Winata, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya sudah hadir di PN Denpasar untuk memberikan keterangan.
“Betul, beliau sudah hadir, tapi belum memberikan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sidang di PN Denpasar terkait dengan sengketa kepemilikan itu merupakan sidang lanjutan yang menghadirkan terdakwa pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), Harijanto Karjadi.
Dalam sidang sebelumnya, Harijanto Karjadi membacakan nota keberatan atau eksepsi atas penetapannya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, kuasa hukum Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona menegaskan pihaknya memang belum melunasi utang yang diperolehnya pada 1995 untuk membangun Hotel Kuta Paradiso, karena saat ini masih terjadi sengketa klaim pemegang hak tagih piutang tersebut.
Dia mengatakan sengketa saling klaim terkait dengan kepemilikan hak tagih (cessie) piutang eks sindikasi PT GWP tersebut melibatkan Fireworks Ventures Limited, dan beberapa pihak lainnya, termasuk belakangan pengusaha Tomy Winata yang membeli porsi hak tagih piutang PT GWP yang sebelumnya diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCB).
“Fireworks mengklaim memiliki seluruh hak tagih piutang PT GWP, sementara beberapa yang lainnya, termasuk Tomy Winata mengklaim memiliki sebagian hak tagih itu. Nah, proses hukum sengketa ini masih berlangsung,” kata Petrus.
Karena itu, jelasnya, sebelum sengketa perdata klaim hak tagih piutang PT GWP itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada dasarnya belum ada satu pihak pun yang benar-benar solid secara hukum punya hak mengklaim kepemilikan piutang PT GWP, terutama yang mengklaim secara parsial atau sebagian.