Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait dengan kasus perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd.
Mereka adalah mantan Crude Oil Trade PES/Staf Utama Integrated Supply Chain PT Pertamina Sani Dinar Saifuddin; Assistant Manager Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina/mantan Trade Distillates PES Retno Wahyuningsih; dan mantan Senior Trade Crude PES Nurdin M Prayitno.
Kemudian, Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina/mantan Junior Trade Light Distillates PES Edward Corne; mantan Senior Trader Light Distillates PES/Staf Utama Direktorat Pengolahan PT Pertamina Mulyono; dan mantan Head of Trading PES Agus Bachtiar.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTO [Bambang Irianto]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/12/2019).
Pemanggilan para saksi terus dilakukan KPK. Kemarin, penyidik juga telah memanggil empat saksi dari mantan dan pegawai Pertamina. Hanya saja, satu orang mangkir dari pemanggilan.
Penyidik telah memeriksa mantan Light Distillate - Operation Officer PES, Indrio Purnomo, mantan Claim Officer PES Mardiansyah dan mantan Manager Market Analyst Risk Management & Governance ISC Pertamina yang juga Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Khairul Rahmat Tanjung.
Sementara Manager Project Management Office - Shared Service Center Pertamina sekaligus mantan Manager Controller PES, Dody Setiawan, mangkir dari pemeriksaan.
"Ketiga saksi didalami mengenai proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh Petral selama tersangka [Bambang] menjabat," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (2/12/2019).
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto diduga menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak tahun 2010 s/d 2013.
Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang serta minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 s/d Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.
Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.