Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Distribusi Gula : Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf Diminta Bersaksi di KPK

Adapun dalam kasus ini, Syarkawi masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum dengan turut menerima uang sebesar Sin$190.300 atau setara Rp1,96 miliar.
Syarkawi Rauf/Bisnis
Syarkawi Rauf/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula.

Syarkawi Rauf dipanggil oleh penyidik KPK pada Senin (2/12/2019). Syarkawi dipanggil dengan kapasitasnya selaku komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IKL [I Kadek Kertha Laksana]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin.

Selain Syarkawi, penyidik juga secara bersamaan memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PTPN X,  H. Mubin, dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.

Dalam catatan Bisnis, keduanya sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada Senin pekan lalu. Mereka juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Adapun dalam kasus ini, Syarkawi masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum dengan turut menerima uang sebesar Sin$190.300 atau setara Rp1,96 miliar.

Uang itu diterima dari pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Njotosetiadi terkait pembuatan kajian guna menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem long term contract oleh perusahaan Pieko.

Hal itu atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir oleh PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.

"Di mana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar Sin$190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000 yang diberikan dalam dua tahap," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Pieko di Pengadilan Tipikor di Jakarta pada Senin (25/11/2019) lalu. 

Tahap pertama, Syarkawi menerima uang pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar SG$50.000 atau setara Rp516.500.000. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SG$140.300 atau setara Rp1.450.000.000.

Jaksa menyebut uang itu diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan kerja Kadek Kertha di PTPN III lantai 15 Gedung Agro Plaza Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No.1 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dirut PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta yang berhasil menjaring lima orang pada Senin dan Selasa, 2 dan 3 September 2019.

Mulanya, perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019.

Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Pada 31 Agustus 2019, Pieko, Dolly dan Arum Sabil bertemu di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dolly diduga meminta uang pada Pieko untuk menyelesaikan urusan pribadinya melalui Arum Sabil.

Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Adapun uang yang diberikan Pieko berjumlah 345.000 dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.

Dalam kasus ini Pieko Njotosetiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper