Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengenakan pakaian dinas saat reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut Kemendagri Anies tidak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan Anies diundang sebagai gubernur. Anies juga sudah tepat mengenakan seragam dinas.
"Kan hari kerja. Dia diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Yaa boleh dong," ujar Akmal saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Akmal menyatakan dalam undangan itu Anies bisa saja menggunakan gamis. Akmal mengatakan tidak ada aturan ihwal pakaian Gubernur saat menghadiri acara.
"Enggak dilarang juga sih. Hal seperti kan enggak diatur. Itu masalah kepatutan kan, masa dilarang pakai baju," jelasnya.
Kemendagri, ucap Akmal, tidak akan membatasi acara-acara yang boleh dihadiri kepala daerah atau tidak boleh.
"Kita enggak pernah mengikat kegiatan A atau B. Lagian dia kan hadir di daerahnya sendiri," ucapnya.
Diketahui Anies menghadiri acara reuni 212 di Monas Jakarta. Anies memberikan sambutan pada Reuni Mujahid 212. Dia memberi sambutan sekitar pukul 06.45 WIB menggunakan pakaian dinas.
Selain Anies, hadir juga beberapa tokoh politik. Mereka adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid.
Kemendagri Tak Permasalahkan Anies Kenakan Baju Dinas Saat Reuni 212
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut Kemendagri Anies tidak menyalahi aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Setyo Aji Harjanto
Editor : Andhika Anggoro Wening
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
16 menit yang lalu