Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rangkap Jabatan Airlangga Preseden Buruk Pemerintahan Jokowi

Airlangga Hartarto disebut-sebut sebagai menteri pertama yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik di pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Berkarya Untuk Bangsa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) menekan layar saat membuka peringatan HUT ke-55 Partai Golkar di Jakarta, Rabu (6/11/2019). Peringatan tersebut mengambil tema 55 Tahun Bersatu Untuk Negeri, Berkarya Untuk Bangsa. /Antara
Berkarya Untuk Bangsa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) menekan layar saat membuka peringatan HUT ke-55 Partai Golkar di Jakarta, Rabu (6/11/2019). Peringatan tersebut mengambil tema 55 Tahun Bersatu Untuk Negeri, Berkarya Untuk Bangsa. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Airlangga Hartarto disebut-sebut sebagai menteri pertama yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik di pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan pada periode pertamanya, Jokowi sempat melarangan menteri rangkap jabatan. Hanya saja, Jokowi termakan ucapannya dengan adanya Airlangga yang juga Ketum Golkar di kabinetnya.

Masuknya Airlangga merupakan preseden buruk bagi kepemimpinan Jokowi pada periode kedua,  karena Jokowi akhirnya menerima dua ketua umum partai politik yang rangkap jabatan sebagai menteri. 

"Airlangga Hartarto yang masuk kabinet di pertengahan periode pertama Jokowi menjadi pelopor sebagai menteri yang merangkap jabatan ketua umum parpol. Padahal, larangan itu jelas diatur dalam UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Pangi dalam keterangan yang diterima, Senin (2/12/2019).

Pangi mengatakan larangan rangkap jabatan bagi menteri sudah diatur secata hukum. Pada Pasal 23 ayat 1 huruf C menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan atau APBD.

Pangi beranggapan partai politik adalah organisasi yang salah satu sumber pendanaannya dari keuangan negara yang berasal dari APBN dan atau APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 1 (c) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Akibat pelanggaran UU Kementerian Negara yang dipelopori Airlangga, kini di periode kedua Presiden Jokowi bahkan, mengangkat tiga menteri sekaligus yang menjabat ketua umum partai. Mereka yakni Airlangga Hartarto (Partai Golkar), Prabowo Subianto (Gerindra) dan Suharso Monoarfa (PPP)," ujarnya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu mengatakan diperbolehkannya Airlangga rangkap jabatan merupakan bentuk inkonsistensi janji Jokowi.

Untuk itu, saat ini, Jokowi punya kesempatan besar sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dengan menyelesaikan janjinya.

"Tradisi rangkap jabatan menteri yang dimulai dari Airlangga Hartarto harus segera diakhiri," tukas Pangi. 

Pangi juga meminta agar Airlangga peka untuk tidak rangkap jabatan. Pasalnya, kewibawaan Jokowi dan Airlangga sendiri dirugikan akibat perkara rangkap jabatan ini.

"Harusnya orang yang telah dipercaya presiden itulah yang sadar posisi. Harus memilih menjadi menteri seperti diamanatkan presiden atau memilih fokus mengurus partai sebagai ketua umum," tegas Pangi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper