Bisnis.com, JAKARTA - Airlangga Hartarto disebut-sebut sebagai menteri pertama yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik di pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan pada periode pertamanya, Jokowi sempat melarangan menteri rangkap jabatan. Hanya saja, Jokowi termakan ucapannya dengan adanya Airlangga yang juga Ketum Golkar di kabinetnya.
Masuknya Airlangga merupakan preseden buruk bagi kepemimpinan Jokowi pada periode kedua, karena Jokowi akhirnya menerima dua ketua umum partai politik yang rangkap jabatan sebagai menteri.
"Airlangga Hartarto yang masuk kabinet di pertengahan periode pertama Jokowi menjadi pelopor sebagai menteri yang merangkap jabatan ketua umum parpol. Padahal, larangan itu jelas diatur dalam UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Pangi dalam keterangan yang diterima, Senin (2/12/2019).
Pangi mengatakan larangan rangkap jabatan bagi menteri sudah diatur secata hukum. Pada Pasal 23 ayat 1 huruf C menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan atau APBD.
Pangi beranggapan partai politik adalah organisasi yang salah satu sumber pendanaannya dari keuangan negara yang berasal dari APBN dan atau APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 1 (c) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga
"Akibat pelanggaran UU Kementerian Negara yang dipelopori Airlangga, kini di periode kedua Presiden Jokowi bahkan, mengangkat tiga menteri sekaligus yang menjabat ketua umum partai. Mereka yakni Airlangga Hartarto (Partai Golkar), Prabowo Subianto (Gerindra) dan Suharso Monoarfa (PPP)," ujarnya.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu mengatakan diperbolehkannya Airlangga rangkap jabatan merupakan bentuk inkonsistensi janji Jokowi.
Untuk itu, saat ini, Jokowi punya kesempatan besar sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dengan menyelesaikan janjinya.
"Tradisi rangkap jabatan menteri yang dimulai dari Airlangga Hartarto harus segera diakhiri," tukas Pangi.
Pangi juga meminta agar Airlangga peka untuk tidak rangkap jabatan. Pasalnya, kewibawaan Jokowi dan Airlangga sendiri dirugikan akibat perkara rangkap jabatan ini.
"Harusnya orang yang telah dipercaya presiden itulah yang sadar posisi. Harus memilih menjadi menteri seperti diamanatkan presiden atau memilih fokus mengurus partai sebagai ketua umum," tegas Pangi.