Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratih Puspa Nusanti, pelapor Sukmawati Soekarnoputeri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Ratih rencananya didampingi Sekjen LSM Koordinator Bela Islam Novel Bamukmin selama dimintai keterangan sebagai pelapor oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Novel menjelaskan pihaknya juga akan membawa barang bukti tambahan untuk memperkuat laporan Ratih terhadap Sukmawati Soekarnoputeri terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Hari ini kami sudah bawa bukti sangat lengkap yaitu kutipan print out dari beberapa media online, video dan juga tayangan video dari Youtube. Itupun kalau penyidik butuhkan," tutur Novel, Kamis (28/11/2019).
Novel berharap tim penyidik Polda Metro Jaya mengusut tuntas perkara itu. Selain itu, Novel meminta agar Sukmawati ditahan.
"Kita berharap Polri juga bisa menahan tersangka karena dikhawatirkan bisa melarikan diri juga bisa menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi," jelas Novel.
Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019), terkait perkara dugaan penistaan agama.
Hal itu tertuang dalam laporan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pada video yang beredar di YouTube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.