Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Rp300 Miliar di BTN, Direktur Legal Percaya Kejakgung Profesional

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menanggapi kasus korupsi senilai Rp 300 miliar yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menanggapi kasus korupsi senilai Rp 300 miliar yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Legal, Human Capital, & Compliance BTN Yossi Istanto mengatakan dirinya belum bisa banyak berkomentar. Sebab, dia belum mengetahui detail kasus ini karena bukan merupakan wilayah tanggung jawab di bawahnya.

"Jujur saja, karena saya ditetapkan sebagai direktur hukum baru kali ini, sebelumnya kan dipegang Pak Mahelan. Tapi, saya meyakini bahwa teman-teman kejaksaan akan profesional dalam menangani kasus ase ini," kata Yossi ditemui di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Sebelumnya, Kejakgung mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah direksi Bank Tabungan Negara Tbk telah dianaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus yang terjadi di BTN cabang Batam, Kepulauan Riau, itu merugikan senilai Rp 300 miliar.

Kabar naiknya status kasus tersebut menjadi penyidikan dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri.

"Benar," ujar dia singkat, Rabu (27/11/2019).

Selain membenarkan, Mukri juga mengirimkan tautan berita mengenai kabar tersebut.

Dengan naiknya, perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan, nantinya Kejakgung bakal menetapkan tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang terlibat. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi baik dari BTN maupun lainnya yang diduga kuat mengetahui tindakan itu.

Yossi melanjutkan, dari BTN tentu akan menaati seluruh azas dan hukum serta kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Dalam hal ini, BTN memiliki semangat untuk memperhatikan bahwa setiap tindakan yang melanggar tidak boleh ditolerir.

"Jadi kami akan kooperatif dan teman-teman kejaksaan pasti akan profesional itu yang kami inginkan dan tentu dalam proses kredit apapun," ujar Yossi.

Menurut Yossi, di dalam sebuah proses pemberian kredit jenis apapun, BTN akan terus memperhatikan penggunaannya, termasuk dalam kasus ini berkaitan dengan restrukturisasi utang. Tujuannya, tentu untuk menyelesaikan proses restrukturisasi kredit tersebut.

"Niatnya begitu. Tapi saya detailnya belum tahu jadi nanti mesti saya pelajari detail untuk coba mempresentasikan kasusnya seperti apa, mekanismenya, SOP-nya," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper